Kepala Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim. (ist)

Nusantara

Siap-siap, Satgas akan Langsung Rapid Test Pelanggar Prokes di Lebak

Minggu 21 Feb 2021, 09:00 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) membuat Satgas Covid-19 gerah.

Pasalnya, walaupun saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak telah tembus hingga angka 2.000 kasus, masih banyak pelanggar yang setiap harinya terjaring operasi yustisi yang digelar Satgas.

Atas hal tersebut, Satgas Covid-19 pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap VI ini akan memberikan penegasan dengan melakukan rapid test kepada para pelanggar Prokes di Kabupaten Lebak.

"Ini kebijakan baru yang akan kami terapkan dalam masa PSBB tahap VI ini," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: PSBB VI, Satgas akan Batasi Mobilitas Warga di Lebak

Ia mengungkapkan, rapid test itu sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat  di Kabupaten Lebak mengenai penerapan Prokes.

Katanya, saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak untuk pengadaan rapid test tersebut. 

"Kami sudah bersurat kepada Dinkes mengenai rapid test tersebut, semoga dapat segera terealisasikan. Karena ini merupakan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Polsek Limo Gelar Rapid dan Swab Antigen 'On The Road' di Posko Kampung Tangguh Jaya RW 07

Terpisah,  Kasi Ops pada Satpol-PP dan Damkar Anna Wahyudin mengatakan, hingga saat ini pelanggar prokes masih belum kapok terhadap sanksi-sanksi yang pihaknya berikan seperti sanksi sosial dan denda.

Untuk itu, dirinya berharap dengan diberlakukan rapid test terhadap pelanggar prokes tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat  terhadap penerapan prokes.

"Kami harap rapid test yang akan langsung dilakukan di lokasi pelanggar prokes itu dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak, dan masyarakat dapat semakin patuh terhadap prokes," tandasnya. 

Baca juga: Asyik, Tinjau Banjir di Ciledug Walikota Arief Nyebur ke Air Setinggi Perut, Ia Minta Posko Ditambah, Warga Patuh Prokes

Untuk  diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan kedepan yakni per 18 Februari hingga 19 Maret 2021, dengan harapan PSBB tersebut dapat mengendalikan penyebaran virus yang berasal dari Cina.

Pada PSBB tahap VI ini Pemkab melalui Satgas Covid-19 Lebak memberlakukan pembatasan pada sejumlah aktivitas masyarakat dan melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi mengundang dan melibatkan kerumunan lebih dari 5 orang. (yusuf permana/kontributor/ys)

Tags:
Satgas Covid-19pakai maskercuci tanganJaga JarakIngat Pesan IbuCuci Tangan Pakai SabunJaga Jarak Hindari KerumunanLebakbantensiap-siaprapid testpelanggar prokesProkes

Reporter

Administrator

Editor