Fraksi Gerindra Protes Penolakan 2 Calon Walikota oleh Ketua DPRD DKI
Jumat, 19 Februari 2021 13:01 WIB
Share
Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI, S Andyka. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penolakan dua calon Walikota Jakarta Selatan, yakni Isnawa Adji dan Wahyu Yani Purwoko oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mendapat protes keras dari Fraksi Gerinda.

Menurutnya, penolakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan dalam penetapan walikota.

Sebab, dalam aturannya pimpinan dewan hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi yang bersifat mengetahui adanya pengusulan calon walikota.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Baca juga: DPRD Menolak Dua Nama Calon Walikota yang Diajukan Anies, Wagub Ariza: Itu Sudah Melalui Proses Panjang

Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, jabatan Wali Kota/Bupati diangkat Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.

"Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau pun menerima calon walikota yang diajukan oleh gubernur. Karena dalam aturannya, kapasitas Ketua hanya mengetahui, memberikan pertimbangan dan merekomendasikan secara lisan," ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI, S Andyka, Jumat (19/2/2021).

Bahkan anggota DPRD DKI dua periode ini juga membeberkan aturan lain yang diduga ditabrak Prasetyo.

Salah satunya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua nama calon Wali Kota Administrasi Jaksel yang harusnya dilakukan oleh Komisi A, sebagai mitra kerja Pemprov DKI Jakarta di bidang pemerintahan.

"Setelah dilakukan uji kelayakan di Komisi, baru ada rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk disikapi. Tidak seperti sekarang ini, pimpinan langsung melakukan penolakan," katanya.

Halaman
1 2