JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penolakan dua calon Walikota Jakarta Selatan, yakni Isnawa Adji dan Wahyu Yani Purwoko oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mendapat protes keras dari Fraksi Gerinda.
Menurutnya, penolakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan dalam penetapan walikota.
Sebab, dalam aturannya pimpinan dewan hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi yang bersifat mengetahui adanya pengusulan calon walikota.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, jabatan Wali Kota/Bupati diangkat Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.
"Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau pun menerima calon walikota yang diajukan oleh gubernur. Karena dalam aturannya, kapasitas Ketua hanya mengetahui, memberikan pertimbangan dan merekomendasikan secara lisan," ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI, S Andyka, Jumat (19/2/2021).
Bahkan anggota DPRD DKI dua periode ini juga membeberkan aturan lain yang diduga ditabrak Prasetyo.
Salah satunya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua nama calon Wali Kota Administrasi Jaksel yang harusnya dilakukan oleh Komisi A, sebagai mitra kerja Pemprov DKI Jakarta di bidang pemerintahan.
"Setelah dilakukan uji kelayakan di Komisi, baru ada rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk disikapi. Tidak seperti sekarang ini, pimpinan langsung melakukan penolakan," katanya.
Baca juga: Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, Ketua Fraksi Gerindra: Sangat Dilematis
Apalagi, sambung Andyka penolakan yang dialami dua calon walikota itu diduga karena pertimbangan politis dan tidak bersinggungan dengan kepamongan.
"Saya kira keduanya sudah teruji baik sebagai Kepala Dinas dan Wakil Walikota. Kalau alasan penolakan menyangkut person to person karena dianggap calon arogan atau pun terkesan asal bunyi dalam hal penanganan banjir DKI. Itu tidak bisa dijadikan alasan. Karena bicara institusi, pimpinan DPRD harus mengesampingkan persoalan pribadi, dan harus mengutamakan kepentingan institusi," imbuhnya.
Lebih jauh, Andyka juga meminta agar pimpinan DPRD DKI memikirkan dampak dari penolakan terhadap dua calon walikota mengingat DKI sebagai barometer nasional. Tentunya, hal itu akan menjadi sorotan bagi provinsi lain, khususnya DKI dalam menjalankan aturan atau pun tata cara yang sudah ditetapkan.
"DPRD merupakan bagian pemerintahan daerah, tentunya keduanya harus sejalan. Kalau kekosongan walikota berkepanjangan, akan berpengaruh pada pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di Jakarta Selatan," tutupnya. (deny/tha)