SERANG, POSKOTA.CO.ID – Tanah sudah sejak lama bernilai ekonomi beriringan dengan perubahan kehidupan yang agraris menjadi lebih industrialis.
Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan di setiap daerah akan terjadi berbagai konflik agraria yang merugikan masyarakat yang dilakukan sindikat mafia tanah.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyatakan siap berhadapan dengan mafia tanah dalam menyelesaikan berbagai konflik agararia di Provinsi Banten.
Kapolda juga menegaskan kepada jajaran-nya untuk menindak siapapun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.
Baca juga: Perkenalkan Diri, Kapolda Banten Sambangi Pesantren Tebu Ireng Serang dan Minta Doa
"Saya perintahkan kepada seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Buka mata dan telinga untuk merespon setiap pengaduan masyarakat. Proses dan kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," tegas mantan Kepala Divisi Hukum Polri kepada poskota.co.id, Jumat (19/02/2021).
Menurut Jenderal bintang dua, pemberantasan mafia tanah merupakan instruksi Kapolri untuk tidak segan-segan bertindak terhadap mafia tanah yang bergentayangan merugikan rakyat.
"Sebagaimana instruksi Kapolri, proses penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan tanpa pandang bulu," kata Kapolda.
Berkaitan pemberantasan sindikat mafia tanah, Kapolda mengatakan telah membentuk Satgas Khusus Penanggulangan Mafia Tanah dari Ditreskrimum.
Baca juga: Kapolda Banten Mutasi Kabagops dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Serang
Dalam mengungkap kasus mafia tanah, Tim Satgas senantiasa bekerja sama dengan pihak Kantor KemenATR/ BPN Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dalam jangkauan wilayah hukum Polda Banten.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat, untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah bagi penserfikatan tanah agar aman status hak kepemilikannya.
"Kami juga segera membuka Posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan mafia tanah di Polda dan maupun Polres/Polresta di 6 kabupaten/kota," tegas Kapolda.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, dalam penanganan kasus sengketa tanah pada 2020, Polda Banten telah mengungkap dan memproses 4 kasus mafia tanah. Sedangkan saat ini penyidik Dirreskrimum dan jajaran tengah menangani sebanyak 5 kasus mafia tanah di 2021.
Baca juga: Wakapolda Banten Pimpin Sertijab Kabiddokes dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19
"Dari 5 kasus yang ditangani, 2 kasus diantaranya sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," terangnya.
Untuk pengungkapan itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten telah berhasil menyelamatkan seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat selamat dari kerugian. Untuk itu beberapa waktu lalu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.
Kapolda berharap, kerja sama tersebut akan terus dapat dipererat hingga rakyat Banten benar-benar aman dari gangguan mafia tanah. (haryono/tri)