Tahap selanjutnya ialah perapian, guna menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ujar Ida, Senin (1/2/2021).(tri)