ADVERTISEMENT

Soal Dua Mantan Menteri Dihukum Mati, DPR: Wamenkumham Bukan LSM Jangan Asal Cuap

Kamis, 18 Februari 2021 14:12 WIB

Share
Soal Dua Mantan Menteri Dihukum Mati, DPR: Wamenkumham Bukan LSM Jangan Asal Cuap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej  tidak mepunyai kapasitas mengenai layak tidaknya mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dikasimalkan dengan pidana mati.

"Karena ini (kasus mantan dua menteri, red) masalah di Pengadilan. Jadi Wamen ini jangan jadi LSM  (Lembaga Swadaya Masyarakat, red) juga dong. Jangan asal ngomong seperti itu," kata Wihadi, saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Korupsi Benur Lobster, KPK Telusuri Pemberian Perhiasan Stafsus Edhy Prabowo ke Seorang Wanita

Menurut Wihadi, cuap-cuapnya Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dapat mempengaruhi proses Pengadilan. "Wamen harus sadar dirinta sekarang ini, sudah menjadi Wamenkumham bukan LSM lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Wamenkumham  Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, menteri yang terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati.  Pernyataan ini membuat pro dan kontra di tengah masyarakat. Apalgu, kasus  dua menteri tersebut  melakukan korupsi di masa pandemi.

Baca juga: Eksekusi 274 Terpidana Mati, Jaksa Agung Minta Waktu

Pertama, Edhy Prabowo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelah menjadi tersangka kasus ekspor benih lobster atau benur. Kedua, Juliari Batubara. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Sosial usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial yang diperuntukkan masyarakat terdampak pandemi.

"Kasus kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi seperti yang kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu akhir bulan november, yang satu pada tanggal 4 Desember," katanya dalam sebuah diskusi UGM dikutip Rabu (17/2/2021) lalu. (rizal/mia)


 

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT