JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak mepunyai kapasitas mengenai layak tidaknya mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dikasimalkan dengan pidana mati.
"Karena ini (kasus mantan dua menteri, red) masalah di Pengadilan. Jadi Wamen ini jangan jadi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, red) juga dong. Jangan asal ngomong seperti itu," kata Wihadi, saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Korupsi Benur Lobster, KPK Telusuri Pemberian Perhiasan Stafsus Edhy Prabowo ke Seorang Wanita
Menurut Wihadi, cuap-cuapnya Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dapat mempengaruhi proses Pengadilan. "Wamen harus sadar dirinta sekarang ini, sudah menjadi Wamenkumham bukan LSM lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, menteri yang terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati. Pernyataan ini membuat pro dan kontra di tengah masyarakat. Apalgu, kasus dua menteri tersebut melakukan korupsi di masa pandemi.
Baca juga: Eksekusi 274 Terpidana Mati, Jaksa Agung Minta Waktu
Pertama, Edhy Prabowo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelah menjadi tersangka kasus ekspor benih lobster atau benur. Kedua, Juliari Batubara. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Sosial usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial yang diperuntukkan masyarakat terdampak pandemi.
"Kasus kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi seperti yang kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu akhir bulan november, yang satu pada tanggal 4 Desember," katanya dalam sebuah diskusi UGM dikutip Rabu (17/2/2021) lalu. (rizal/mia)