JAKARTA – Sebanyak 274 terpidana mati hingga saat ini nasibnya belum jelas untuk dieksekusi. “Beri kejaksaan waktu. Kami akan laksanakan eksekusi pada terpidana mati yang kasusnya sudah inkrah,” kata Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, Jumat (25/10/2019) Menurutnya, masih ada beberapa perkara yang belum inkrah. “Pasti kami akan eksekusi (hukuman mati)," tegas Burhanuddin. Alasan meminta waktu untuk eksekusi hukuman mati, lanjut Burhanuddin, lantaran pihaknya masih mempelajari beberapa kasus yang saat ini ditangani Kejagung dan memberikan kesempatan terpidana untuk mengajukan upaya hukum. "Kami sudah inventarisir keseluruhannya, kalau ada yang ditindaklanjuti pasti akan kami sampaikan. Berilah kami juga waktu. Kalau suatu saat ada perubahan, kan udah terlanjur dihukum mati, itu yang kita hindari," jelasnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Ali Mukartono mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan para terpidana mati itu akan dieksekusi. "Sebagian masih ada proses hukum yang masih berjalan. Soal waktu eksekusi, tergantung selesainya proses hukum," ungkap Mukartono. "Sebagian proses hukumnya belum selesai, kan ini ada putusan MK bahwa PK bisa lebih dari sekali dan sebagainya. Kita harus berikan haknya dulu.” Soal HAM Sementara itu Kejagung juga memprioritaskan terkait kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat. "Ya tentu nanti kami akan membuat skala prioritas dan itu termasuk program prioritas," imbuhnya. Apabila tidak memenuhi syarat formil dan materil, secara otomatis kasus tersebut tak dapat berlanjut. "Tapi untuk kasus HAM ini kan masih kalau belum memenuhi syarat materil formil ya tentu kita clear berkas. Apabila syarat formil materil tidak terpenuhi ya nuwun sewu," ujarnya. Ia pun mengaku tak memiliki program 100 hari kerja. Karena, ia akan bekerja keras dan cepat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo."Tidak ada 100 harian yang penting kita perintahnya kerja cepat," cetusnya. Kejagung juga fokuskan buronan kelas kakap yang lari. "Ya tetap kami jadikan prioritas untuk pencarian. Kalau ditanya berapa lama, kan pekerjaan banyak. Tentunya kami pilah-pilah dulu," ungkapnya. (adji/tri)
Eksekusi 274 Terpidana Mati, Jaksa Agung Minta Waktu
Jumat 25 Okt 2019, 18:12 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Nasional
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Suku Bunga Rumah Subsidi 5 Persen dan Rusun Subsidi 6 Persen
Nasional
Presiden Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Menko AHY: Perkuat Konektivitas dan Ketahanan Nasional
Nasional
Ginka Febriyanti Ginting Anak Siapa dan Lulusan Mana? Cek Profil Komisaris Pertamina Retail yang Viral