Untuk itu, revisi UU ITE yang di sampaikan secara terbuka dan tegas oleh presiden harus di respon secara positif oleh DPR. Terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Sebaiknya arahan jokowi itu ditindaklanjuti pemerintah dengan membuat kajian yang konprehensif terhadap revisi UU ITE ini.
Hendaknya ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya dibuka secara luas untuk mendapatkan masukan.
Baca juga: UU ITE Timbulkan Ketidakadilan, Jokowi: Saya akan Minta DPR Revisi
Anggota komisi II DPR RI ini meminta kepada pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR agar dibahas secara bersama.
Prisipnya DPR menunggu usulan dari pemerintah, karena memang begitu mekanismenya.
"Catatan pentingnya menurut saya, bagaimana hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra dimasyaraka," katanya.
Diketahui sebelumnya, Polemik Undang Undang ITE itu berawal dari keinginan Pemerintah untuk dikritik. Namun, disambut hangat dengan ketakutan masyarakat akan ancaman Undang Undang ITE apabila mengkritik pemerintah.
Baca juga: Hari Pers, Pengamat: UU ITE jadi Momok bagi Wartawan
Presiden Jokowi mengaku akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi, seperti dilihat dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) lalu. (rizal/tri)