Guspardi Gaus. (ist)

Nasional

Revisi UU ITE, FPAN: Usulan Presiden Harus Direspon Oleh DPR

Kamis 18 Feb 2021, 10:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyambut baik usulan Presiden Jokowi untuk merevisi  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dinilai banyak pasal karet dan tidak berkeadilan penerapannya.

Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama ini sering dimanfaatkan menjerat  orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subyektif.

UU tersebut juga dinilai cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat. 

"Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan ditengah masyarakat dalam  menyampaikan pendapatnya,” ujar Guspardi saat dihubungi,  Kamis, (18/02/2021) 

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Pengamat: Presiden Jokowi Dinilai Hanya Manis di Mulut

Legislator Dapil Sumbar 2 ini menyebut sejumlah pasal karet dalam UU  ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak. Sehinga berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor dan lebih dikenal dengan istilah "mengkriminalisasikan" dengan UU ITE.

Pasal abu-abu tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan rumusan yang jelas. 

Filosofi dan tujuan di buatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi.

Semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan  bisa dimanfaatkan secara produktif.

Baca juga: Ada Pasal Karet Dalam UU ITE, PKS: Setuju Direvisi

"Tetapi dalam pelaksanaannya justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh presiden jokowi", kata politisi PAN itu. 

Untuk itu, revisi UU ITE  yang di sampaikan secara terbuka dan tegas oleh presiden harus di respon secara positif oleh DPR. Terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak. 

Sebaiknya arahan jokowi itu ditindaklanjuti pemerintah dengan membuat kajian yang konprehensif terhadap revisi UU ITE ini.

Hendaknya ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya dibuka secara luas untuk mendapatkan masukan.

Baca juga: UU ITE Timbulkan Ketidakadilan, Jokowi: Saya akan Minta DPR Revisi

Anggota komisi II DPR RI ini meminta kepada pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR agar dibahas secara bersama.

Prisipnya DPR menunggu usulan dari pemerintah, karena memang begitu mekanismenya. 

"Catatan pentingnya menurut saya,  bagaimana hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra dimasyaraka," katanya.

Diketahui sebelumnya, Polemik Undang Undang ITE itu berawal dari keinginan Pemerintah untuk dikritik. Namun, disambut hangat dengan ketakutan masyarakat akan ancaman Undang Undang ITE apabila mengkritik pemerintah. 

Baca juga: Hari Pers, Pengamat: UU ITE jadi Momok bagi Wartawan

Presiden Jokowi mengaku akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi, seperti dilihat dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) lalu. (rizal/tri)

Tags:
Revisi UU ITEFPAN: Usulan PresidenHarus Direspon Oleh DPRRevisi UU ITE, FPAN: Usulan Presiden Harus Direspon Oleh DPR

Reporter

Administrator

Editor