Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.(ist)

Nasional

Pemerintah Akselerasi Pengembangan Industri Kendaraan Listrik Dalam Negeri

Kamis 18 Feb 2021, 18:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Indonesia terus melakukan upaya terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. 

Hal ini sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

“Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua. 

Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier di Jakarta, Kamis (18/02/2021).

Baca juga: Sulteng Strategis Jadi Pusat Industri Mobil Listrik

Dirjen ILMATE menjelaskan, sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030. 

Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.

“Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit (PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” papar Taufiek.

Sejalan hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri.

Baca juga: Kembangkan Baterai Mobil Listrik Lokal, Kemenperin Usung Konsep Circular Economy

Pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).(tri)

 

Tags:
Pemerintah AkselerasiPengembangan Industri Kendaraan Listrikdalam negeriPemerintah Akselerasi Pengembangan Industri Kendaraan Listrik Dalam Negeriindustri kendaraan bermotor

Reporter

Administrator

Editor