LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Calon jamaah di Kabupaten Lebak harus ekstra sabar menunggu kebarangkatan haji.
Pasalnya akibat pandemi Covid-19, Kementrian Agama (Kemenag) Lebak mencatat sebanyak 15 ribu orang calon jemaah haji asal Kabupaten Lebak masuk daftar tunggu diberangkatkan ke tanah suci hingga tahun 2041.
Belasan ribu orang tersebut harus saling mengantri untuk berangkat ke tanah suci hingga puluhan tahun, karena pada saat masa Pandemi Covid-19 ini Pemerintah Arab Saudi sendiri membatasi jumlah jamaah haji dari setiap negara, termasuk Indonesia.
Kasi Penyelanggaran Haji dan Umroh (PHU) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Badrusalam mengatakan, walupun begitu, namun ternyata animo masyarakat Lebak untuk menunaikan ibadah haji masih cukup tinggi. Pada tahun 2020 lalu, 700 orang calon jamaah haji mendaftar ke Kantor Kemenag Lebak.
"Sepanjang tahun 2020 diawal pandemi Covid-19 tercatat sebanyak 700 orang daftar haji. Setiap hari kerja selalu saja ada warga yang mendaftar untuk menjadi calon jemaah haji. Bila direkap, mereka masuk daftar tunggu atau Waiting list mencapai 15 ribu orang atau diberngkatkan hingga 20 tahun mendatang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/2/2021).
Dijelaskannya, ribuan calon haji yang masuk daftar waiting list itu terbanyak mendaftar berasal dari beberapa kecamatan diantaranya Rangkasbitung, Malingping dan Wanasalam.
Dengan tingginya minat warga untuk menunaikan ibadah rukun islam ke lima itu, lanjut dia, pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak mempercayai adanya orang yang mengaku dapat mempercepat keberangkatan jemaah haji yang masuk daftar tunggu.
“Untuk pemberangkatannya sendiri sampai saat ini belum ada putusan sampai kapan, kita masih tunggu dari pemerintab Arab Saudi," tukasnya.
Baca juga: Pembangunan Asrama Haji di Banten Bakal Segera Dimulai, Kini Sudah Tahap Penentuan Lokasi
Ditambahkan Kepala Kemenag Lebak Ahmad Tohawi, dengan tingginya antrian daftar Waiting list calon haji tersebut, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan menawarkan jasa dapat mempercepat pemberangkatan kepada calon haji dengan imbalan sejumlah uang. Padahal, untuk lemeberangakatn tahun 2021 ini saja belum diputiskan.
“Jangan percaya bila ada orang atau oknum yang mengakau dari pegawai kemenag yang dapat mempecepat kebrerangkatan. Karena itu dipastikan oknum yang tak bertanggung jawab. Sebaiknya, para calon haji melakukan kroschek terlebih dahulu kemenag ataupun KUA. Untuk jadwal pemberangkatan menunaikan ibadah haji tahun ini belum ada putusan," katanya.
Baca juga: Jika Pemberangkatan Haji Tahun Ini Ditiadakan, Maka Waktu Tunggu Jamaah Akan Semakin Mundur
Ditambahkan bahwa mekanisme penentuan daftar calon haji yang dapat diberangkatkan sesuai jadwal tunggunya. Yaitu, mereka yang telah terdaftar datanya di Kanwil Kemenag Banten untuk di up date datanya.
“Setelah itu dilakukan up date data, maka akan diketahui nama-nama calhaj yang benar-benar akan diberangkatkan sesuai daftar tunggunya,” tukasnya seraya menambahkan, bahwa pemberangkatan calon Jemaah haji bukan kewenangan Kemenag Lebak yang menentukan.
Karena, pemberangkatan atau penentuan pemberangkatan Jemaah haji masih menggunakan sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). (Yusuf Permana/Kontributor/ruh)