JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah menargetkan program vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk mereka yang lanjut usia (lansia), termasuk tahap ketiga bagi petugas pelayanan publik akan selesai pada Mei 2021.
Diketahui pada tahap pertama program vaksinasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dengan target sasaran sebanyak 1.468.764 orang dari total sasaran berjumlah 181.554.464 orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut tahap kedua dan ketiga itu diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik.
Pelaksanaannya ditargetkan Kemenkes akan selesai pada bulan Mei 2021.
"Nantinya pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait," jelas Wiku dalam keterangannya di Graha BNPB, Selasa sore (15/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Wiku menjelaskan untuk urutan penerima vaksinasi, pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan.
Baca juga: Wapres Minta Polri Agar Mengawal dan Mendukung Keberhasilan Vaksinasi
Ia kembali menegaskan, bahwa sejauh ini tidak ditemukan kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi Covid-19.
Pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman.
Vaksin Covid-19 sendiri saat ini sudah mengantongi emergency use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majis Ulama Indonesia (MUI).
Meski demikian, sebagai bentuk upaya antisipasi adanya KIPI, pemerintah telah membuat skema alur Kegiatan pelaporan dam pelacakan KIPI.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Terkait Vaksinasi Covid-19 Crazy Rich Helena Lim
Dengan menetapkan kontak person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi bagi para penerima vaksin. Jika terdapat kejadian, fasilitas kesehatan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan untuk yang bersifat ringan hingga sedang.
"Dan untuk kejadian yang bersifat serius akan dilaporkan berjenjang keatas kepada instansi kesehatan pada wilayah administratif diatasnya. Serta dilaporkan kepada serta Komite Ahli Indonesia yang terdiri dari pokja, atau lomda atau Komnas PP KIPI," terang Wiku. (johara/tri)