PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Sidang kebakaran Gedung Kejaksaan Agung kembali digelar dengan menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2021) malam.
Sidang yang diketuai majelis hakim Elfian, JPU menghadirkan tiga orang saksi, pertama saksi bernama Rifki Ferdy Langi selaku petugas keamanan Kejagung. Kedua, saksi bernama Mardi dan saksi ketiga bernama Marhabah selaku tukang renovasi yang mengerjakan plafon dan pergantian lampu di lantai dasar Gedung Utama Kejagung.
Hakim Elfian mencecar saksi Langi selaku petugas keamanan Kejagung, khususnya tentang kondisi kantor Gedung Utama Kejagung, lokasi kebakaran itu terjadi.
Baca juga: Enam Pekerja Jadi Terdakwa dalam Kasus Kebakaran Kejagung, Karena Bekerja Sambil Merokok
Padahal, Langi merupakan penjaga keamanan tapi tak tahu kondisi keamanan gedung tersebut, apalagi tentang waktu para pekerja itu memulai pekerjaannya hingga selesai bekerja.
"Kan kemanan masa kemanan tak tahu keadaan kantor itu gimana sebenarnya. Masa keamanan tak tahu kantor di renov?," kata hakim di persidangan, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut, hakim pun mencecar tentang waktu pekerja yang kini menjadi terdakwa kebakaran itu. Adapun saksi lebih banyak menjawal tidak tahu dan tidak ingat sehingga membuat hakim semakin mencecar saksi pertama.
Saksi pertama itu menyebutkan, kalau dia hanya menjaga keamanan di bagian luarnya saja, tidak sampai ke dalam ruangan gedung utama. Selain itu, dia pun hanya tahu para pekerja melakukan renovasi berdasarkan petugas jaga yang sebelumnya dia gantikan.
Baca juga: Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Pada persidangan sebelumnya, ada enam orang saksi yang telah dihadirkan JPU. Adapun persidangan pada Selasa (16/2/2021) ini digelar pada sore hari hingga selesai pukul 20.30 WIB di ruang sidang 2, Mudjono, SH. Sidang lantas ditunda pada Senin, 22 Februari 2021 mendatang.
Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Pengacara terdakwa, Made Putra Aditya Pradana mengatakan, saksi fakta yang dihadirkan JPU dipersidangan kali ini seolah tak bisa mempertanggungjawabkan keterangannya, khususnya saksi dari pihak keamanan dalam Kejagung.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Kembali Periksa Tiga Orang Saksi
Pasalnya, saksi tersebut kerap kali menjawab dengan kata lupa saat ditanyakan tentang kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung itu.
Keterangan itu sebelumnya telah tertuang di BAP, khususnya keterangan saksi selaku petugas keamanan dalam gedung Kejagung. Sedangkan terkait saksi lainnya, dia tak mau berkomentar banyak lantaran keterangannya itu sesuai apa yang dialaminya saja.
"Ada banyak hal yang dia lupakan. Sebenarnya tertuang dalam BAP sebelumnya, terkait tugas pokoknya juga tadi ada bebeberapa hal yang dia sampaikan bahwa ingin melakukan pengamanan adalah butir ketentuan mereka sendiri, mereka punya tugas melakukan pengamanan," ujarnya usai persidangan, Selasa (16/2/2021) malam. (Adji/tha)