Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017.
Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Baca juga: Menteri PANRB Tjahyo Kumolo Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri
Sedangkan Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menjelaskan, jajarannya membiasakan perubahan budaya melayani. Dibawah komandonya, Polrestabes Palembang menciptakan suatu sistem yang mempersempit celah penyelewengan.
"Kita ciptakan sistem yang tidak dapat ‘diakali’ dalam semua layanan kami, terutama layanan SIM dan SKCK,” ungkap Kombes Irvan).
Ia juga mengapresiasi serta berterima kasih kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan jajarannya atas bimbingan kepada Polrestabes Palembang.
Baca juga: Muncul Kasus Positif Covid-19, Kementerian PANRB Terapkan WFH Optimal
Penghargaan bagi Polrestabes Palembang, dianggap sebagai motivasi agar selalu meningkatkan layanan kepada masyarakat. (johara/tri)