Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari SN yang masih dalam proses pengembangan dan pengejaran. Bisnis haram ini belum lama dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Keuntungan dari menjual obat digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Psl 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya. (haryono/tri)