JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya masih menyelidiki apakah ada unsur dugaan tindak pidana terkait vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang dilakukan Sosialita sekaligus Selebgram Helena Lim. Selasa (16/2/2021).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Masih penyelidikan," kata Yusri.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Crazy Rich, Helena Lim di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/2/2021). Tekait hal ini Yusri belum mengetahui informasi terbaru soal pemeriksaan tersebut membahas apa saja.
"Saya belum lihat tanya penyidik. Nanti saya cek dulu," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga sudah menerjunkan Inspektorat untuk menelusuri peristiwa ini. Dari hasil pemeriksaan, inspektorat menduga Helena Lim bukanlah pegawai, tapi pemilik.
Helena bisa divaksinasi setelah mendapat surat keterangan dari pemilik apotek Bumi di kawasan Kebon Jeruk, untuk bisa vaksinasi. Padahal, Helena merupakan pemilik apotek.
Belajar dari kasus Helena Lim, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan memperketat data penerima vaksin agar sesuai dengan daftar urutan kelompok penerima vaksin yang ditetapkan Kemenkes. (Adji/tha)