Dana Rp2,4 miliar lebih tersebut digunakan untuk kegiatan mulai dari pemberdayaan masyarakat, pembangunan jalan desa, pembuatan selokan, jalan paving block dan penerangan umum. Dari kegiatan tersebut, total untuk kegiatan fisik Rp1,6 miliar lebih.
Dari dana miliaran tersebut sejumlah belanja modal diketahui belum digunakan. Belanja modal tersebut, untuk penerangan dan jalan senilai Rp176 juta dan selokan air Rp84 juta lebih.
Sejumlah kegiatan dana desa yang didanai APBDesa tersebut juga diketahui tidak sesuai atau terdapat selisih.
Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Rp615 Juta di Desa Pasir Kecapi, Kejari Lebak Lakukan Penyelidikan
Seperti, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) Rp120 juta lebih, pembiayaan makan selama satu tahun Rp30 juta, pembelian kursi Rp10 juta dan kegiatan lainnya.
Kades Pulo Panjang Sukari (berkas terpisah) diketahui menyerahkan pengelolaan keuangan dana desa kepada Dede Sarifudin. Dede mengatur seluruhnya penggunaan dana desa hingga pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Dede juga mengambil uang dari dana desa sebesar Rp320 juta. Namun Kades tidak mengetahui penggunaan uang ratusan juta tersebut.
Baca juga: Duh! Rp616 Juta Dana Desa Pasir Kacapi Diduga Dikorupsi
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, terdakwa Dede mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutur Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti. (haryono/tri)