TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengadakan kegiatan Pekan Layanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi pelaku usaha perseorangan.
Pelaku usaha dapat mengajukan IUMK secara online melalui Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
"Dalam rangka HUT Kota Tangerang, kami menerbitkan IUMK sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan usahanya," ujar Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Senin (15/2/2021).
Baca juga: 101 IUMK Diterbitkan untuk Pengusaha Kecil di Cilandak
Arief juga menjelaskan, Pemkot Tangerang memfasilitasi bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan dalam pendaftaran online secara gratis.
"Pemkot yang bantu daftarkan dengan memberikan google form ke pelaku usaha untuk bisa kami daftarkan IUMK-nya melalui OSS. Saat ini sudah ada 1.000 UMK yang kami daftarkan dan terus kami terbitkan IUMK-nya dengan gratis," jelasnya.
Lebih lanjut, Arief juga mengimbau kepada pelaku usaha mikro kecil di Kota Tangerang agar segera mendaftarkan usahanya secara online untuk keperluan pengembangan usaha.
"Segera daftarkan diri secara online, mudah cuma 5 menit langsung jadi, nanti izinnya langsung dikirim via email. Nanti bantuan dari pemerintah akan diberikan kepada mereka yang sudah melakukan pendataan serta pendaftaran, dan kami juga bisa melakukan pembinaan, syukur-syukur nanti usahanya berkembang," tukasnya. (toga/ys)