JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Grogol Petamburan, Jakarta Barat menggelar razia masker di Pasar Tomang Barat, Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, Senin (15/02/2021).
Dari hasil razia masker tersebut, didapati masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) sebanyak 25 pelanggar. Dari 25 pelanggar itu, sebanyak 24 pelanggar dikenai sanksi sosial dan satu pelanggar dikenai denda administratif sebesar Rp250 ribu.
"Pelanggaran mereka tidak mengenakan masker, selain itu ada juga yang menggunakan masker tapi tidak standar, maksudnya di sini hanya dipasang di dagu dan disangkutkan di telinga," kata Slamet, Komandan Regu Satpol PP Grogol Petamburan, Jakbar.
Baca juga: Imlek di Tengah Pandemi, Petugas Gabungan Tebar Ratusan Masker Gratis di Ciampea Bogor
Wilayah Jakbar merupakan salah satu wilayah yang masih tinggi tingkat penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Lanjut Slamet, dirinya mengimbau kepada warga agar tetap mematuhi prokes sesuai aturan berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan," tutupnya. (cr01/ys)