Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten Muhammad Trenggono mengatakan, tidak pernah merencanakan kegiatan pembangunan jalan Palima - Baros dengan nilai Rp169 miliar dengan Metode PL.
"Ya, itu jelas menyalahi aturan. Pekerjaan yang di atas Rp200 juta aja sudah harus tender ko," tegasnya.
Baca juga: Puluhan Truk Tanah Urug Proyek Jalan Tol Dihentikan Operasionalnya
Selain itu, lanjutnya, dinas PUPR sampai saat ini belum pernah menayangkan paket tersebut pada sistem LPSE Banten karena masih dilakukan review baik oleh BPKP maupun Inspektorat Provinsi Banten," paparnya.(luthfi/tri)