Kakek Tega Cabuli Cucu Tiri yang Masih di Bawah Umur Lantaran Terdorong Nafsu Birahi

Minggu 14 Feb 2021, 21:47 WIB
Personil Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota saat mengamankan AS. (ist)

Personil Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota saat mengamankan AS. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang kakek berinisial AS, di Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tega menyetubuhi cucu tirinya.

Tindakan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya dengan mengancam korban akan dibunuh jika melapor kepada ibundanya.

Kasus persetubuhan paksa anak usia 16 tahun itu terbongkar setelah AS, 65, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Bandot tua berstatus kakek tiri ditangkap personil Unit PPA setelah mendapat laporan dari ibunda korban.

"Tersangka AS diamankan di rumahnya pada Kamis (11/2/2021) malam, setelah ibunda korban melakukan pelaporan ke Mapolres Serang Kota. AS saat ini sudah diamankan untuk menjalani penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP M Nandar kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Pelaku Kasus Persetubuhan Anak 14 Tahun Tertangkap

Diketahui, AS adalah bapak tiri dari istri yang saat ini berstatus janda karena suami telah meninggal dunia. Karena tidak memiliki tempat tinggal, korban bersama ibundanya ikut tinggal di rumah AS.

Peristiwa memilukan ini pertama kali dilakukan AS pada Desember 2018 dini hari sekitar pukul 01.00, disaat korban berusia 13 tahun. AS yang sudah kerasukan birahi mengendap-ngendap masuk ke dalam kamar dan langsung membekap mulut korban yang sudah tidur pulas.

Korban terbangun karena kesulitan bernafas dan sempat berusaha melawan namun tak kuasa saat korban diancam akan dibunuh jika berteriak dan dipaksa untuk melayani nafsu birahinya.

Korban yang saat berstatus pelajar SMU ini hanya bisa menangis saat kakek tirinya merenggut kegadisannya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, AS kembali mengancam akan membunuh jika korban nekad memberitahu ibunya atau kepada orang lain.

Baca juga: Predator Berkewarganegaraan Perancis Setubuhi 305 ABG Lalu Merekamnya

Perbuatan pelaku mulai terendus saat korban tidak tahan lagi atas perlakuan sang kakek yang mengulang perbuatan bejadnya, dan korban menceritakannya kepada ibundanya.

Mendengar penuturan anak semata wayangnya yang telah dijadikan budak nafsu mertua tirinya, ibunda korban tidak menerima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang Kota.

AKP M. Nandar menjelaskan saat pemeriksaan, kakek berusia 63 tahun itu mengakui perbuatannya. AS tega menyetubuhi cucu tirinya lantaran terdorong nafsu birahi.

"Tersangka dikenakan pasal 81 juncto 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau cabul anak di bawah umur," tegasnya. (haryono/tha)

Berita Terkait

News Update