Guru Honorer Posting Gaji Rp700 Ribu Lantas Dipecat, FSGI Ikut Mengecam

Minggu 14 Feb 2021, 11:25 WIB
Guru saat mengajar. (ilustrasi/ist)

Guru saat mengajar. (ilustrasi/ist)

Kedua, Pejabat Dinas Pendidikan Bone Tidak Cermat Dalam penempatan dan pemetaan guru di wilayahnya. 

Baca juga: Pemerintah Buka Rekrutmen Guru Honorer Menjadi ASN Mulai 2021

Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang menempatkan tambahan guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tanpa mempertimbangkan adanya guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun juga merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memetakan kebutuhan guru.

“Kepala Daerah harus mengevaluasi kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam penempatan dan pemertaan guru di wilayahnya,” urai Mansur, Wakil Sekjen FSGI

Mansur menambahkan, ”FSGI mendesak guru Hervina dipekerjakan kembali, mengingat pemberhentian guru honorer di Bone tidak sesuai ketentuan hargai usia yang masih muda, yang bersangkutan harus kembali aktif melanjutkan pengabdian di sekolah negeri yang lainnya, karena peluang menjadi PPPK atau CPNS masih terbuka lebar. Pemberdayaan kembali untuk aktif bertugas di sekolah negeri yang lainnya dapat difasilitasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Bone”.

Baca juga: Nolak Rujuk, Guru Honorer di Pandeglang Dibacok Mantan Suami

Banyak guru honor di berbagai sekolah negeri yang bertahan dengan gaji kecil dengan harapan diangkat menjadi PPPK dan kalau beruntung menjadi PNS, atau sekedar menjadi pekerja kontrak pemerintah daerah, seperti terjadi di Provinsi DKI Jakarta dengan istilah KKI (kontrak kerja individu), di mana para guru honor bersedia di gaji seikhlasnya dari kepala sekolah, misalnya guru honorer di salah satu SMP negeri ada 4 guru honor yang belum berstatus KKI bersedia di bayar hanya Rp 1 juta per bulan.

“Mereka bertahan dengan harapan dapat diangkat menjadi KKI dan PPPK," ungkap Mansur.

Ketiga. Regulasi Kemdikbud terkait Guru Honor Bisa Digaji BOS dengan Syarat Masuk Dapodik Jadi Hambatan Sekolah Membayar Guru Honor.

Baca juga: Waduh, Ternyata Ratusan SD dan SMP di Lebak Tak Punya Kepala Sekolah

Kasus Guru Hervina, semestinya diupayakan semaksimal mungkin tidak dipecat, apalagi guru tersebut sudah  honor begitu lama, berarti datanya  sudah masuk dalam Dapodik Kemdikbud RI yang setiap tahun di update pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Daerah. Sampai tahun ajaran baru Juli 2020/2021 dapodik Guru Hervina tidak ada masalah terkait penempatan, namun Febrruari 2021 mengapa tiba-tiba diberhentikan dengan alasan adanya guru ASN yang ditempatkan di sekolah tersebut. 

“Jadi seharusnya Pihak Dinas Pendidikan Bone bisa mencarikan sekolah lain yang masih ada kekurangan guru atau mengganti guru yang pensiun, atau sementara diberi tugas lain sambil mencari sekolah yang masih kekurangan guru, dan mestinya guru yang bersangkutan dipanggil dan diajak bicara untuk mencari jalan terbaik untuk semua, tidak diberhentikan secara sepihak dan sangat mendadak karena dilakukan di semester dua tahun ajaran 2020/2021. Apalagi si guru pasti sudah masuk dapodik Kemdikbud karena sudah mengabdi sangat lama”, ujar Heru.

Berita Terkait
News Update