JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Dinas Kesehatan DKI Jakarta Rabu (17/2) mendatang guna meninta keterangan perihal pemberian vaksin kepada Influencer Helena Lim beberapa waktu lalu di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hal itu diungkapkan Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho ketika dikonfirmasi oleh poskota.co.id melalui pesan singkat.
"Nanti Rabu kami agendakan untuk meminta keterangan ke dinkesnya," kata teguh kepada poskota.co.id, Sabtu, (13/02/2021).
Jika mengacu dalam keterangan resmi sebelumnya yang dikeluarkan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh menjabarkan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan kepada Dinkes DKI Jakarta perihal mekanisme pendataan dan pendistribusian vaksin Covid-19.
Lebih lanjut, ia menuturkan keterangan itu penting dihimpun guna mendapatkan kejelasan terkait pendataan dan pendistribusian vaksin yang dialokasikan oleh pemerintah pusat tersebut.
Karena menurutnya juga, di tahap pertama yang jumlahnya masih terlampau kecil saja kini sudah terjadi kebocoran.
"Kebocoran ini juga sudah kita lihat sebagai blessing in disguised (berkat terselubung) terhadap tata kelola vaksinasi di Jakarta," sebut Teguh.
Perlu diketahui video Helena Lim yang merupakan seorang influencer viral saat melakukan vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk beberapa waktu lalu.
Adapun sebab Helena bisa mendapatkan jatah Vaksin dengan dalih mendapat surat keterangan partner kerja di salah satu Apotek di Jakarta.
Baca juga: Waduh, Kasus Vaksinasi Covid-19 Selebgram Helena Lim, Wagub Riza Menyerahkan ke Pihak Kepolisian
Padahal Helena yang notabene bukan merupakan tenaga kesehatan ataupun unsur kesehatan lainnya, seharusnya belum mendapat jatah vaksinasi yang dialokasikan pada tahap awal ini.
Hal demikian juga sudah tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut tertulis Kriteria dan Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 dalam Pasal 8 no 4 (a) yakni tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
Hal tersebut juga lah yang disayangkan oleh Teguh karena yang bersangkutan bukanlah merupakan tenaga kesehatan.
"Ada potensi bahwa ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapat vaksin tahap awal di Jakarta," lanjutnya
Terkait persoalan ini Kepala Suku Dinas Kesehatan Kristy Wathini, sebelumnya ia juga menyatakan bahwa Helena Lim menerima vaksin lantaran sudah membawa keterangan bekerja di apotek.
"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang," kata Kristy, Senin (8/02/2021) lalu.
Sementara itu, ketika coba dihubungi oleh poskota.co.id, hingga berita ini tayang, pihak Puskesmas Kebon jeruk tempat dilakukanya vaksin belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (CR5/tri)