Helena Lim saat sedang divaksin.(ist)

Jakarta

Ombudsman Jakarta Raya akan Panggil Dinkes DKI Terkait Vaksinasi Terhadap Helena Lim di Puskesma Kebon Jeruk

Sabtu 13 Feb 2021, 23:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Dinas Kesehatan DKI Jakarta Rabu (17/2) mendatang guna meninta keterangan perihal pemberian vaksin kepada Influencer Helena Lim beberapa waktu lalu di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho ketika dikonfirmasi oleh poskota.co.id melalui pesan singkat.

"Nanti Rabu kami agendakan untuk meminta keterangan ke dinkesnya," kata teguh kepada poskota.co.id, Sabtu, (13/02/2021).

Baca juga: Selebgram Helena Lim Divaksin Covid-19, Wagub Riza Ungkap yang Bersangkutan Saat Itu Didaftarkan Sebagai Pegawai Apotek

Jika mengacu dalam keterangan resmi sebelumnya yang dikeluarkan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh menjabarkan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan kepada Dinkes DKI Jakarta perihal mekanisme pendataan dan pendistribusian vaksin Covid-19.

Lebih lanjut, ia menuturkan keterangan itu penting dihimpun guna mendapatkan kejelasan terkait pendataan dan pendistribusian vaksin yang dialokasikan oleh pemerintah pusat tersebut.

Karena menurutnya juga, di tahap pertama yang jumlahnya masih terlampau kecil saja kini sudah terjadi kebocoran.

Baca juga: Wagub DKI Ariza Patria Sebut Hanya Pegawai Apotek Masuk Kategori Penerima Vaksin Covid-19, Bukan Pemiliknya

"Kebocoran ini juga sudah kita lihat sebagai blessing in disguised (berkat terselubung) terhadap tata kelola vaksinasi di Jakarta," sebut Teguh.

Perlu diketahui video Helena Lim yang merupakan seorang influencer viral saat melakukan vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk beberapa waktu lalu.

Adapun sebab Helena bisa mendapatkan jatah Vaksin dengan dalih mendapat surat keterangan partner kerja di salah satu Apotek di Jakarta.

Baca juga: Waduh, Kasus Vaksinasi Covid-19 Selebgram Helena Lim, Wagub Riza Menyerahkan ke Pihak Kepolisian

Padahal Helena yang notabene bukan merupakan tenaga kesehatan ataupun unsur kesehatan lainnya, seharusnya belum mendapat jatah vaksinasi yang dialokasikan pada tahap awal ini.

Hal demikian juga sudah tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut tertulis Kriteria dan Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 dalam Pasal 8 no 4 (a) yakni tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya

Baca juga: Ber-KTP DKI Ikut Disuntik Vaksin Covid-19 Bersama 10.751 Nakes di Kabupaten Tangerang Hingga Tahap II

Hal tersebut juga lah yang disayangkan oleh Teguh karena yang bersangkutan bukanlah merupakan tenaga kesehatan.

"Ada potensi bahwa ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapat vaksin tahap awal di Jakarta," lanjutnya

Terkait persoalan ini Kepala Suku Dinas Kesehatan Kristy Wathini, sebelumnya ia juga menyatakan bahwa Helena Lim menerima vaksin lantaran sudah membawa keterangan bekerja di apotek.

Baca juga: Pantau Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Nakes, Wali Kota Jakarta Barat Kunjungi Puskesmas Kecamatan Cengkareng

"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang," kata Kristy, Senin (8/02/2021) lalu.

Sementara itu, ketika coba dihubungi oleh poskota.co.id, hingga berita ini tayang,  pihak Puskesmas Kebon jeruk tempat dilakukanya vaksin belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (CR5/tri)

Tags:
Ombudsman Jakarta Rayaakan Panggil Dinkes DKITerkait Vaksinasi Terhadap Helena Limdi Puskesma Kebon JerukSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor