Ilustrasi penusukan. (ist)

Kriminal

Kesal Istri Kerap Digoda, Tukang Buah di Bekasi Kalap Tikam Pegawai Kantoran

Jumat 12 Feb 2021, 20:20 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Tukang buah di Bekasi kalap menikam seorang pegawai kantoran. 

Aksi tersebut dipicu lantaran dirinya kesal tidak terima istrinya kerap digoda korban. 

Korban pun ambruk bersimbah darah dengan luka tusukan di pinggang dan punggung.

Beruntung nyawa lelaki 38 tahun ini luput dari maut setelah ditolong warga sekitar dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.

Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah warung pecel lele di Desa Ragem Manunggal, Kecamatan Setu, Kamis (11/2/2021).

Baca juga:  Begini Kronologis Penusukan Plt. Kadis Parerkraf DKI Jakarta di Ruang Kerjanya

Aparat Polsek Setu , Polres Metro Bekasi yang mendapat laporan, menangkap tersangka, Sawin , 30, tak lama setelah kejadian.

“Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya  setelah sempat mencoba melarikan diri,” kata Kapolsek Setu AKP DR. Dedi Herdiana, Jumat (12/2/2021).

“Dari hasil pemeriksaan motif pelaku karena kesal dengan korban yang sering mengganggu dan menggoda istri pelaku,”  ujar kapolsek.

Sementara Kanit Reskrim Iptu Kukuh mengungkapkan, peristiwa penganiyaan yang nyaris merenggut nyawa korban, Cahyadi itu bermula ketika keduanya bertemu di warung pecel lele.

Baca juga: Tersangka Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Sudah 8 Tahun Kerja Kontrak, Ketika Diputus Khawatir

Di lokasi, pelaku mencoba menegaskan terkait informasi yang  ia terima kalau pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta  sering menggangung istrinya. “Pelaku sendiri kerjaannya sebagia tukang buah,” tutur Kukuh.

Namun rupanya korban tidak terima dengan tudingan itu sehingga keduanya sempat terlibat adu mulut. Konflik kian memanas , apalagi ketika itu korban justru meledak tersangka.

Ulah korban yang  kemudian membuat pelaku semakin emosi lalu kalap mengambil pisau yang ada di warung pecel lele itu. 

Selanjutnya pelaku menusuk pinggang dan punggung korban hingga tersungkur dan bersimbah darah.

Dalam kondisi terluka korban oleh warga yang melihat kejadian langsung membawa ke kerumah sakit terdekat,beruntung nyawa korban dapat di tolong. Sementara tersangka langsung melarikan diri.

"Selain mengamankan pelaku ,  kami juga mengamankan barang bukti lainnya,berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku  menganiaya korban serta  beberapa barang bukti lainnya."

Sementara terhadap  pelaku, dikenakan pasal 351 KUHP,tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/yh/ruh)

 

 
 
 
Tags:
Tukang Buah Tikam PegawaiTukang Buah Digoda Istripolres metro bekasi

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor