ADVERTISEMENT

Cekcok di Atas Motor, Istri Siri Tikam Suami Pakai Pisau Dapur

Rabu, 31 Mei 2023 14:13 WIB

Share
Ilustrasi Pasangan Suami Istri melakukan penganiayaan KDRT. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Pasangan Suami Istri melakukan penganiayaan KDRT. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang istri siri tega menikam suami sendiri menggunakan sebilah pisau dapur hingga mengalami luka pada bagian leher dan punggung di Jalan Pengasinan, Periuk, Kota Tangerang.

Pasangan Suami Istri (Pasutri) yakni  SP (32) dan LH (32) warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Suami SP Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar usai ditikam oleh istrinya saat di atas sepeda motor.

Melihat korban mengais kesakitan dilihat petugas Polsek Jatiuwung, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan peristiwa penusukan seorang istri terhadap suami sendiri itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang," katanya dikonfirmasi Rabu (31/5/2023).

Kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

"Ditengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," ungkap kapolres.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (Veronica)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT