Langgar Izin Operasional, 12 Tempat Hiburan Malam di JLS Kramatwatu Ditutup Permanen

Kamis 11 Feb 2021, 22:30 WIB
Personil Satpol PP Kabupaten Serang saat menempelkan surat ultimatum di tempat hiburan malam. (ist)

Personil Satpol PP Kabupaten Serang saat menempelkan surat ultimatum di tempat hiburan malam. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang semakin tegas terhadap para pelaku usaha hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu.

Semua izin tempat hiburan JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang dicabut karena telah melakukan pelanggaran. 

Para pelaku tempat hiburan malam pun diultimatum sejak Kamis (11/2/2021) hingga Sabtu (13/2/2021) agar mengosongkan tempat usaha mereka. 

“Surat pemberitahuan sudah kita edarkan untuk mengosongkan tempatnya sendiri. Kalau tidak mereka lakukan, kita yang akan mengosongkannya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat  melalui keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id, Kamis (11/02/2021). 

Baca juga: Duh! Ada Tempat Hiburan di Ciruas Serang Nekat Buka saat Corona, Begini Akibatnya

Ultimatum diberikan setelah seluruh izin operasional dicabut oleh Pemkab Serang.

Hal tersebut sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, serta keputusan hasil rapat bersama antara Pemkab Serang, Komisi I DPRD Kabupaten Serang, dan unsur TNI-Polri.

"Setelah diberikan surat pemberitahuan pemberhentian operasional, sarana prasarana yang ada di tempat tersebut harus dikosongkan, dan kita segel lagi, serta digembok dengan rantai semua pintu yang ada," tegas Ajat.

Pihaknya berulangkali melakukan penertiban, bahkan telah dilakukan penggembokan.

Baca juga: Nekat Beroperasi Saat Malam Pergantian Tahun, Tempat Hiburan di Gading Serpong Ditutup Paksa

Namun sejumlah pengusaha hiburan malam membandel. Bahkan segel serta gembok yang sudah dipasang malah dicopot dan dirusak. "Maka tindakan kami ke depan semakin tegas," ujarnya. 

Tercatat ada 12 tempat hiburan malam di sekitar JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang. Yakni Danau Mas, Be-Ten, Angel, Trinaga I, Star Queen, Diva, New Roger, Trinaga II/New Star, Bravo, Kuda Laut, Parahiyangan, dan Alexxa. Sementara baru Diva yang telah mengosongkan tempat usaha hiburannya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin mengatakan, mayoritas tempat hiburan malam tersebut tidak berizin.

Sementara yang sudah berizin pun telah melakukan pelanggaran. Semula mengajukan perizinan rumah makan dan karaoke keluarga. 

Baca juga: Buron Dua Bulan, Pengusaha Tempat Hiburan Malam Penipu Rp 11 Miliar Ditangkap

"Tidak boleh menyiapkan pemandu lagu, tidak boleh menjual minuman keras. Dan itu ada surat pernyataan dari pemilik usaha. Terjadi pelanggaran, kami cabut semua izinnya," tegas Syamsuddin. (haryono/tri) 

Berita Terkait
News Update