Langgar Izin Operasional, 12 Tempat Hiburan Malam di JLS Kramatwatu Ditutup Permanen

Kamis 11 Feb 2021, 22:30 WIB
Personil Satpol PP Kabupaten Serang saat menempelkan surat ultimatum di tempat hiburan malam. (ist)

Personil Satpol PP Kabupaten Serang saat menempelkan surat ultimatum di tempat hiburan malam. (ist)

Tercatat ada 12 tempat hiburan malam di sekitar JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang. Yakni Danau Mas, Be-Ten, Angel, Trinaga I, Star Queen, Diva, New Roger, Trinaga II/New Star, Bravo, Kuda Laut, Parahiyangan, dan Alexxa. Sementara baru Diva yang telah mengosongkan tempat usaha hiburannya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin mengatakan, mayoritas tempat hiburan malam tersebut tidak berizin.

Sementara yang sudah berizin pun telah melakukan pelanggaran. Semula mengajukan perizinan rumah makan dan karaoke keluarga. 

Baca juga: Buron Dua Bulan, Pengusaha Tempat Hiburan Malam Penipu Rp 11 Miliar Ditangkap

"Tidak boleh menyiapkan pemandu lagu, tidak boleh menjual minuman keras. Dan itu ada surat pernyataan dari pemilik usaha. Terjadi pelanggaran, kami cabut semua izinnya," tegas Syamsuddin. (haryono/tri) 

Berita Terkait
News Update