Tercatat ada 12 tempat hiburan malam di sekitar JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang. Yakni Danau Mas, Be-Ten, Angel, Trinaga I, Star Queen, Diva, New Roger, Trinaga II/New Star, Bravo, Kuda Laut, Parahiyangan, dan Alexxa. Sementara baru Diva yang telah mengosongkan tempat usaha hiburannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin mengatakan, mayoritas tempat hiburan malam tersebut tidak berizin.
Sementara yang sudah berizin pun telah melakukan pelanggaran. Semula mengajukan perizinan rumah makan dan karaoke keluarga.
Baca juga: Buron Dua Bulan, Pengusaha Tempat Hiburan Malam Penipu Rp 11 Miliar Ditangkap
"Tidak boleh menyiapkan pemandu lagu, tidak boleh menjual minuman keras. Dan itu ada surat pernyataan dari pemilik usaha. Terjadi pelanggaran, kami cabut semua izinnya," tegas Syamsuddin. (haryono/tri)