LEBAK, POS KOTA.CO.ID – Sunguh bejat dan biadab perbuatan Y (39) warga Kampung Ciparay, Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dengan teganya, Y menyetubuhi anak tirinya berulangkali hingga hamil 6 bulan.
Perbuatan bejat Y pertama kali dilakukan pada 3 Agustus 2020 hingga awal bulan Februari 2021.
Selama 7 bulan itu, korban dipaksa untuk melayani napsu bejat ayah tirinya yang mengancam akan meninggalkan dirinya dan ibu kandungnya.
Baca juga: Anak Tiri Mandi Kok Divideo Bapak Dikirim Hotel Prodeo
Akibatnya, korban yang masih dibawah umur (17) dan duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, saat ini hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono mengatakan, aksi bejat tersebut diketahui berdasarkan laporan Ibu kandung korban yakni E, yang melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak ( PPA) Polres Lebak.
"Ibu, dan korban datang langsung ke unit PAA untuk melapor perbuatan bejat ayah tirinya. Dari laporan itu kita tahu, bahwa pelaku melancarkan aksi bejar nya saat Ibu kandung korban sedang tidak dirumah," ujar Kasat Reskrim, Kamis (11/02/2021).
Kasat mengungkapkan, atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 10 Februari 2021 kemarin.
"Pelaku sudah kami tangkap saat berada di rumah temannya di Rangkasbitung, " ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku terancam terjerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(yusuf/tri)