JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari kemarin hingga 22 Februari 2021.
Dalam penerapannya, PPKM melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional di suatu tempat seperti di pusat perbelanjaan.
Sebelumnya Mal dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00. Adanya PPKM jam operasional bertambah hingga pukul 21.00.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PPKM Mikro, mulai 9 Februari 2021. )Rida, selaku Humas Mal Ciputra mengatakan, Mal Ciputra menerapkan jam operasional pukul 10.00 sampai 21.00 WIB.
"Kami menerapkan jam operasional pukul 10.00 sampai 21.00 WIB " kata Rida, selaku Humas Mal Ciputra kepada Poskota melalui pesan singkat, Rabu (10/2).
Baca juga: PPKM Mikro Berbasis RT Akan Diterapkan Pemkot Jakarta Barat, Tempat Usaha Pukul 20.00 Harus Tutup
Sejak awal diterapkannya PSBB DKI Jakarta, Mal Ciputra yang berada di Tanjung Duren Utara, Grogol, Jakarta Barat, sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Pemprov DKI.
Rida menjelaskan, pihaknya telah menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti sarana cuci tangan di pintu masuk, pengecekan suhu, hand sanitizer, juga melakukan disinfeksi di area publik secara berkala.
"Signage dan petunjuk arahan mengenai aturan protokol kesehatan di beberapa fasilitas mall, touchless untuk tombol lift atau elevator," tambahnya.
Baca juga: PN Jakbar Lockdown Setelah Satpam Meninggal Akibat Covid-19, dan Persidangan pun Ditunda
Untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dan sesuai anjuran pemerintah, pihaknya juga melakukan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen."Begitu juga untuk kapasitas dine in 50 persen di tenant resto," tukasnya.
Merujuk aturan yang dilakukan Pemprov DKI terkait fasilitas parkir sepeda yang ada di pusat perbelanjaan, masih Rida, pihaknya juga telah menyediakan fasilitas parkir untuk sepeda bagi pengunjung.
"Parkir sepeda kami di area parkir pintu lobby barat. Kapasitas 8-10 sepeda," paparnya. (CR01/win)