Dua Sekawan Patungan Jualan Sabu, Dicokok Saat Menunggu Konsumen

Rabu 10 Feb 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua sekawan pekerja serabutan  nekad berbisnis sabu secara patungan.

Namun ketika bisnis haramnya yang baru sebulan dijalani terendus, dua pemuda warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kedua tersangka FA (23), dan Feb (25), disergap petugas saat nongkrong di pinggir jalan depan bengkel motor,  tak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen.

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang didapat dari tersangka.

Baca juga: Faktor Ekonomi, Dua Pemuda Serang Nekat Memakai dan Menjual Sabu

"Kedua tersangka diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di depan bengkel motor di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin (8/2) sekitar pukul 23.00," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada poskota.co.id, Rabu (10/02/2021).

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar shabu amatiran ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu, tim anti narkotika langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai dua pemuda yang sedang nongkrong di depan bengkel motor. 

"Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan didapati 3 buah plastik benig berisi kristal bening yang diduga sabu. Atas temuan itu, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji. 

Baca juga: Baru Bebas, Suami Ajak Istri Jual Sabu Ditangkap di Pancoran Mas

Dalam pemeriksaan, AKP Trisno menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan adalah sabu yang rencananya akan dijual kepada pemesan.

Tiga paket shabu tersebut diakui milik kedua tersangka yang dibeli secara patungan dari seorang bandar yang mengaku bernama Anto, warga Kota Cilegon. 

"Hanya saja kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung. Pemesanan sabu dilakukan lewat telepon, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM," kata Kasatreskrim.

Trisno Tahan Uji menjelaskan kedua tersangka mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Oknum Satpam Ini Nekat Jual Sabu dengan Alasan Cari Tambahan

Keuntungan yang didapat dari menjual sabu, juga diakui digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. "Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis," jelasnya. 

Di kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba.

"Sinergitas ini harus lebih ditingkatkan. Sebab kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjauh narkoba," tegas Kapolres. (haryono/tri) 

Berita Terkait

News Update