Tiga paket shabu tersebut diakui milik kedua tersangka yang dibeli secara patungan dari seorang bandar yang mengaku bernama Anto, warga Kota Cilegon.
"Hanya saja kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung. Pemesanan sabu dilakukan lewat telepon, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM," kata Kasatreskrim.
Trisno Tahan Uji menjelaskan kedua tersangka mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga: Oknum Satpam Ini Nekat Jual Sabu dengan Alasan Cari Tambahan
Keuntungan yang didapat dari menjual sabu, juga diakui digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. "Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis," jelasnya.
Di kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba.
"Sinergitas ini harus lebih ditingkatkan. Sebab kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjauh narkoba," tegas Kapolres. (haryono/tri)