"Selanjutnya permen ini juga harus dapat menghilangkan praktik "mafia tanah" yang masih berkeliaran. Persoalan ini harus juga menjadi "concern" pemerintah untuk membasmi dan menyelesaikannya," katanya.
Baca juga: Pakar Komunikasi ke Kementerian ATR: Hadapi Buzzer Mafia Tanah, Lawan!
Oleh karena itu pemerintah harus serius dan sungguh menjalankan program ini. Perlu sosilasi massif dan edukatif untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme sertifikat tanah elektronik ini.
"Di samping itu program digitalisasi ini jangan mengulangi kesalahan yang terjadi pada proses pelaksanan KTP Elektronik (e-KTP) yang banyak menimbulkan masalah. Pemerintah wajib bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat," ucapnya. (rizal/ys)