ADVERTISEMENT

DPR: Sertifikat Tanah Elektronik Harus Bisa Hilangkan Praktik 'Mafia Tanah'

Rabu, 10 Februari 2021 11:40 WIB

Share
DPR: Sertifikat Tanah Elektronik Harus Bisa Hilangkan Praktik 'Mafia Tanah'

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Adanya kebijakan Kementrian BPN/ ATR dengan sertifikat tanah elektronik  jangan menambah beban masyarakat dan tidak serta merta diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Demikian dikatakan  Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menyoal sertifikat tanah elektronik yang lagi hangat dibicarakan.

"Yang terpenting kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir kasus pertanahan serta jangan menimbukan misinformasi di masyarakat," kata Guspardi, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Guspardi Gaus Nilai Penerapan e-voting di Pemilu Nasional Perlu Kajian Komprehensif

Teknis penyelenggaraan kebijakan e-Sertifikat ini harus informatif dan komunikatif. Dilaksanakan secara  bertahap mulai dari kota besar, lembaga dan instansi pemerintah lalu badan hukum baru setelah itu masyarakat luas.

"Penerapannya juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena menyangkut keamanan data dan membutuhkan dana yang besar. Prinsip akuntabilitas harus di jaga untuk menghindari kebijakan ini dijadikan lahan korupsi baru," ujarnya. 

Saat ini yang berkembang informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Diberitakan bahwa sertifikat fisik milik masyarakat akan di tarik dan digantikan sertifikat ekektronik (e-sertifikat).

Baca juga: Sengketa Tanah di Cakung, 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta Disanksi

Hal ini membuat bingung masyarakat. Bagaimana prosesedur dan mekanisme pergantiannya.  Apakah akan dilakukan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan dan distorsi informasi yang berkembang di masyarakat terhadap kebijakan ini.

"Terutama masyarakat di daerah pedesaan, karena akses jaringan informasi dan pemahaman masyarakat terkait teknologi belum memadai. karena memang masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang cukup dan memadai terkait kebijakan ini," tutur Legislator dapil Sumbar 2 ini. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT