ADVERTISEMENT

Guspardi Gaus Nilai Penerapan e-voting di Pemilu Nasional Perlu Kajian Komprehensif

Kamis, 12 November 2020 12:37 WIB

Share
Guspardi Gaus Nilai Penerapan e-voting di Pemilu Nasional Perlu Kajian Komprehensif

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mendorong penetapan e-voting sebagai metode pemungutan suara dalam sistem Pemilu di Indonesia.

Tapi tentu, ini tidak mungkin jika diterapkan dalam Pilkada 2020 dimana tahapannya saat ini sudah berjalan. Mungkin bisa menjadi inovasi untuk pemilu berikutnya.

Sejauh ini, kata Guspardi, e-voting memang sudah ada dalam Undang-Undang No.10/2016 pasal 85 ayat 1 huruf b tentang Pilkada yang menjelaskan pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) juga dapat dilakukan melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

Pelaksanaan e-voting sudah digunakan di Indonesia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa daerah, seperti di desa Gladagsari dan 69 desa lainya di Boyolali, Jawa Tengah dan 14 desa di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Ketua MPR Nilai e-Voting Dalam Pilkada Cocok Dilakukan

Penerapan e-voting secara nasional tidak bisa serta merta di terapkan di seluruh daerah di Indonesia. Disamping masalah tekhnologi, pelaksanaan e-voting, harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

"Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan dan tergantung kesiapan daerah masing-masing," ujar Guspardi saat di hubungi awak media ,Kamis (12/11/2020).

Politisi PAN ini juga menjelaskan bahwa beberapa negara memang telah menerapkan e-voting seperti Estonia, Canada, India dan Philipina. Tetapi ada juga negara yang malah meninggalkan sistem e-voting dan kembali memakai sistem konvensional di antaranya negara Jerman dan Belanda.

Untuk itu penerapan e-voting dalam skala nasional di Indonesia perlu kajian yang  komprehensif dan seksama. Sebelum penerapan e-voting seharusnya pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat  memastikan infrastruktur, teknologi dan SDM benar- benar sudah siap, agar tujuan peningkatan kwalitas pemilu yang demokratis, dan juga efisen dapat tercapai.

Baca juga: Penerapan E-Voting untuk Pemilu Jangan Sampai Menimbulkan Masalah Baru

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT