Cegah Penularan Covid-19, ASN Dilarang Lakukan Perjalanan Liburan Panjang

Rabu 10 Feb 2021, 10:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Perbedaan kedua, untuk menuju  atau keluar Pulau Jawa.  Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen. 

Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, " terang Wiku. 

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 700 Ribu, Satgas: Libur Panjang Jadi Pemicu Kasus Baru

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.

"Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya. (johara/tri)

Berita Terkait
News Update