JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) meminta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan perjalanan di liburan panjang
panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.
"Ini sesuai surat edaran juga, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah yang sudah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," imbuh Wiku dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa sore (9/2/2021).
Wiku menjelaskan Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri.
Perbedaan pertama, bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.
"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Liburan Panjang Agar Menunjukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19
Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam.
Perbedaan kedua, untuk menuju atau keluar Pulau Jawa. Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, " terang Wiku.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 700 Ribu, Satgas: Libur Panjang Jadi Pemicu Kasus Baru
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.
"Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya. (johara/tri)