500 Ribu Lebih Anak di Kabupaten Tangerang Belum Miliki KIA

Rabu 10 Feb 2021, 22:27 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. (ist)

Ilustrasi Kartu Identitas Anak. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mencatat baru 16,23 persen atau 115.200 anak usia 0-17 tahun yang memiliki Kartu Indonesia Anak (KIA).

Jumlah tersebut masih cukup jauh untuk mencapai target kepemilikan KIA dengan jumlah penduduk 709.454 anak usia 0-17 tahun di Kabupaten Tangerang. 

"Jumlah yang sudah memiliki KIA per tanggal 10 Februari 2021 yaitu sebanyak 115.200 anak usia 0-17 tahun. Sementara jumlah penduduk usia tersebut 709.454 anak target kepemilikan KIA," ujar Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Yeni Suryani dikonfirmasi Poskota.co.id, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Pemegang Kartu Identitas Anak di Tangsel Bisa Dapatkan Diskon

Yeni menjelaskan, target nasional sendiri yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu cakupan kepemilikan KIA sebesar 20 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 567,563 anak. 

Karena itu, Yeni menyebut, pihaknya masih terus menggencarkan sosialisasi agar orang tua membuatkan KIA untuk anaknya. 

"Sudah digencarkan sosialisasi baik di media sosial bahkan maupun hingga ke sekolah-sekolah," sebutnya.

Baca juga: Ratusan Warga Tangsel Antre Membuat Kartu Identitas Anak

KIA secara umum memang sama dengan KTP untuk kegunaannya sebagai identitas. Namun, kenyatannya lebih dari itu. 

Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. 

Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. 

Baca juga: Bikin Kartu Identitas Anak Bisa Secara Online

Sementara itu, Yeni Suryani menyatakan, pelayanan KIA saat ini juga masih dengan online melalui nomor layanan WhatsApp (WA). 

"Informasi seputar pelayanan online yang tertera nomor WA itu sudah diumumkan melalui website, Instagram, hingga di Facebook," paparnya. 

Yeni menambahkan, pelayanan online sudah dilakukan sejak 19 Maret lalu berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. (ridsha vimanda nasution/kontributor/ys)

Berita Terkait

News Update