Polisi Sebut Ridho Rhoma Belum Ajukan Rehabilitasi

Selasa 09 Feb 2021, 13:44 WIB
Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (yono)

Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, belum ada pengajuan rehabilitasi dari pihak keluarga Ridho Rhoma (31) terkait kasus narkoba yang kembali membelenggunya.

"Belum, belum ada (pengajuan rehabilitasi)," kata Yusri, saat dihubungi, Selasa (09/02/2021).

Seperti diketahui, Ridho Rhoma dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penyalahgunaan narkotika jenis Extacy, di salah satu apartemen mewah kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.

Saat dibekuk anak dari raja dangdut Rhoma Irama tersebut, bersama dengan kedua temannya sedang berada dalam kamar apartemen.

Baca juga: Rhoma Irama Akhirnya Buka Suara Setelah Ridho Rhoma Ditangkap, Ia Kecewa Ridho Kembali Kena Kasus Narkoba

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya ditemukan 3 butir Extacy di kantong celana pelantun lagu Dawai Asmara tersebut.

Setelah dilakukan tes urine, anak kandung dari raja dangdut hasil dari pernikahan dengan Marwah Ali, dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba.

Sedangkan ke dua teman Ridho yang ikut diangkut dalam penggerebekan tersebut dinyatakan negatif Narkoba.

Atas perbuatannya Pemain Film Sajadah Ka'bah ini dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Ridho Rhoma Mengaku Gagal dalam Berjuang Melawan Candu Narkoba, Tapi Ia Ingin Sembuh

Sebelumnya Ridho Rhoma pernah ditangkap Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat karena narkoba pada 25 Maret 2017.

Dari penangkapannya, Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Ridho Rhoma pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat kemudian dikurung selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update