Dari penangkapannya, Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Ridho Rhoma pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat kemudian dikurung selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. (yono/tri)