Polisi Sebut Ridho Rhoma Belum Ajukan Rehabilitasi

Selasa 09 Feb 2021, 13:44 WIB
Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (yono)

Ridho Rhoma Saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). (yono)

Dari penangkapannya, Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Ridho Rhoma pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat kemudian dikurung selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update