SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun ini akan membayarkan hak Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) seluruh Kabupaten dan Kota yang belum dibayarkan.
DBHP yang belum dibayarkan oleh Pempov Banten itu rata-rata terjadi sejak Juli sampai Desember 2020, termasuk dana pelampauan target hasil pajak dan DBHP untuk Februari 2020.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan pihaknya mengaku akan membayar apa yang menjadi hak Kabupaten dan Kota yang belum bisa dibayarkan oleh Pempov Banten.
"Untuk yang bulan Juli sampai Agustus 2020 akan kami lakukan pembayaran di bulan Februari ini," katanya, kemarin.
Baca juga: Menjadi Catatan Kemendagri, 2021 Utang DBHP Pemprov Banten akan Dilunasi
Rina mengaku pihaknya untuk tahun ini hanya bisa membayarkan dua bulan saja, Juli dan Agustus. Hal itu dikarenakan dirinya masih tengah menghitung casflow dulu, karena perhitungan itu harus dilakukan.
"Intinya, terhadap DBH yang belum disetorkan kepada Kabupaten dan Kota menjadi tanggung jawabnya Pemprov Banten," ujarnya.
Rina mengaku, DBHP Kabupaten dan Kota itu terpakai untuk beberapa hal yang harus dilakukan.
Baca juga: Ratusan Miliar Dana Pemerintah Mengendap di Bank Banten, Direksi Diminta Bertanggungjawab!
Sebagaimana diketahui, sejumlah dana Pemprov Banten masih tertahan di Bank Banten. Hal itu yang mengakibatkan Pemprov harus melakukan realokasi kembali DBH yang sudah dianggarkan untuk kegiatan-kegiatan yang diperlukan sangat mendesak.
"Terkait hal itu kami juga sudah melakukan rekon dengan Kabupaten dan Kota juga terkait hal ini," ungkapnya.
Rina mengungkapkan, DBHP yang belum dibayarkan sampai Desember, tapi yang bisa dibayarkan pada tahun ini hanya sampai Agustus.
"Karena kami melihat cash flow terhadap kondisi keuangan yang ada, yang terpenting kami selesaikan untuk kekurangannya di tahun ini," ucapnya. (luthfi/kontributor/ys)