JAKARTA – Mabes Polri menegaskan tidak ada penangkapan sejumlah eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau Protokol Kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau kasus kerumunan Petamburan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan, proses penahanan terhadap eks petinggi FPI itu memang sebagaimana aturan yang berlaku ketika sebuah berkas perkara telah dinyatakan rampung dan dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Tidak ada penangkapan. Kemarin itu adalah penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dengan barang bukti, yaitu kasus prokes di Petamburan," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI Ditolak Hakim PN Jaksel
Menurutnya, Penyidik Bareskrim Polri kemarin melimpahkan tahap II delapan tersangka dari tiga kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Yakni, kasus di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI.
Kemudian ada tujuh tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim yakni, Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
Sementara, tersangka Direktur RS UMMI, Bogor, Andi Tatat tidak dilakukan penahanan. Hal itu diketahui dari Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Baca juga: Polri Hanya Terima Surat Tembusan dari Komnas HAM, Hasil Investigasi 6 Laskar FPI Dipegang Presiden
Terkait dengan pelimpahan tahap II itu, kata Rusdi, kini para tersangka merupakan kewenangan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Meskipun, penanahannya sementara ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.
"Jadi tidak ada penangkapan. itu hanya penyerahan tanggung jawab tsk dan barang buktinya. Jadi Sekarang udah tanggung jawab Kejaksaan, perkara ini sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan. Nanti tinggal proses kejaksaan dengan pengadilan," katanya.
Sebelumnya Para tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang melibatkan mantan pentolan Font Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan usai pelimpahan berkas dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis. Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyatakan penahanan dilakukan JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar (dilakukan penahanan). Mereka ditahan di Mabes Polri (Rutan Bareskrim Polri)," kata Aziz dikonfirmasi kepada wartawan, Senin (8/2). (adji/win)