Kasus Unlawful Killing Anggota FPI, Hari Ini Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi

Rabu 17 Mar 2021, 08:15 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.(dok)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hari ini Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi atas kasus dugaan unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) .

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Ia juga menambahkan, pihaknya masih merahasiakan siapa saja tujuh orang saksi yang bakal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Baca juga: IPW Mendesak Polri Bongkar Aktor Utama 6 Laskar FPI yang Tewas Secara Transparan

Baca juga: Utamakan Penyelesaian Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Tiga Oknum Polisi Berpotensi Tersangka

Polisi sendiri sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.

Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga oknum Reserse Polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait kasus ini.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut. (adji/tri)


 

Berita Terkait
News Update