Ustadz Maaher At-Thuwailibi. (ist)

Kriminal

Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri, Penanganan Jenazah Sesuai SOP Covid-19

Senin 08 Feb 2021, 21:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di rutan Mabes Polri, Senin (8/2/2021). Ustadz Maaher meninggal dalam kondisi sakit.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Ya benar (meninggal dunia) karena sakit," kata Rusdi saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Namun Rusdi tidak menjelaskan, almarhum meninggal akibat sakit apa, namun pihaknya masih melakukan proses penanganan jenazah sesuai SOP Covid-19.

Baca juga: Ada Kegiatan di Medan, Ustadz Tengku Zulkarnain Besok Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Abu Janda

Sebelumnya kabar meninggalnya Ust Maaher tersebar lewat aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut disebutkan

"Ustadz Maaher, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid... innalillahi wa inna ilaihi rojiuun..kami khawatir habaib dan ulama kami...mohon doanya".

Seperti diketahui, Ustadz Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Keluarga Ustadz Maaher sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri namun tidak dikabulkan.

"Istrinya Iqlima Ayu mendatangi Bareskrim dan memohon maaf kepada Habib Luthfi atas sikap khilaf suaminya.

Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argi Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (29/12/2020). 

Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di kawasan Tabah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Ustadz Yusuf Mansyur Berniat Jodohkan Anaknya dengan Anak Syekh Ali Jaber (alm)

Dari rumahnya, petugas mengamankan barang bukti diantaranya, 2 Handphone, tablet, dan laptop.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ustadz Maaher menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang diunggah di akun twitter miliknya @ustadzmaaher.

Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Atas nama Waluyo Wasis Nugroho. 

Ia disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," tukas Argo.

Ustadz Maaher juga dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) lewat pengacaranya Muannas Alaidid. Cuitan Ustadz Maaher  "cantik pakai jilbab kaya kiai Banser" dengan memasang foto Habib Luthfi, dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. (ilham/ruh)

 

Tags:
Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia Rutan Mabes PolriUstadz Maaher At-Thuwailibi

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor