Surat Keterangan
Sementara itu, Bima menambahkan, bagi yang bekerja, melayani publik, perekonomian, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, masih bisa melintas sepanjang bisa membuktikan dengan menunjukkan ID card atau surat keterangan dari perusahaan/ lembaga ataupun pembuktian lainnya kepada petugas.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Bima, petugas akan memerintahkan pengendara untuk putar balik atau tidak bisa melintasi pos penyekatan di sejumlah titik yang disiagakan. (angga/ys)