MAKASAR, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Makasar, menyegel acara resepsi pernikahan yang berlangsung di Jalan Usman Harun RT 02/05 Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur, Sabtu (6/2/2021) kemarin. Penyegelan dilakukan lantaran hajatan akan dihadiri oleh 500 orang undangan sekaligus tidak memiliki izin.
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar mengatakan, tindakan penyegelan itu dilakukan lantaran penyelenggara hajatan tidak mengindahkan imbauan dari kepolisian.
"Karena saat ini masih ditengah pandemi Covid-19, makanya tidak boleh melakukan resepsi," katanya, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Buntut Gelar Dangdutan Resepsi Pernikahan, Wali Kota Bekasi Perintahkan Camat Awasi Warga
Saiful mengatakan, mereka ditindak karena murni tidak memiliki izin untuk menggelar acara resepsi pernikahan. Terlebih, pihaknya juga sudah mengimbau kepada Adi Mulyadi, selaku pemilik hajat lantaran mengundang hingga 500 orang tamu.
"Karena tak ada izin dan tak mengindahkan peringatan, makanya kami tertibkan dengan mencopot tenda resepsi," ujarnya.
Saiful menuturkan, pemilik hajat diketahui sudah mendirikan tenda sejak dua hari sebelumnya. Dan sejak itu pula pihaknya telah memanggil yang bersangkutan Adi dan mengimbau agar resepsi pernikahan tidak digelar.
“Waktu kami panggil yang punya hajat bilang oke, iya pak. Tapi nyatanya tidak diindahkan,” ucap Kompol Saiful Anwar.
Baca juga: Gelar Dangdutan di Resepsi Pernikahan, Permilik Hajat Dipanggil ke Kantor Polisi
Namun, pada Sabtu (6/2/2021), resepsi pernikahan tetap digelar. Mengetahui hal tersebut, pihak Kepolisian Polsek Makasar segera mendatangi lokasi acara. Setibanya di lokasi, kata Saiful, para panitia sudah menggelar prasmanan meski tamu undangan belum seluruhnya datang.
"Akibatnya pada pukul 11.00 kami bubarkan paksa hajatan itu dan kami pasangi garis polisi di lokasi," terangnya.