Penjudi Sabung Ayam Ditangkap, Puluhan Motor Disita Polres Bogor
Sabtu, 6 Februari 2021 23:21 WIB
Share
Kapolres Bogor AKBP Harun didampingi Kasubag Humas AKP Ita dan anggota Reskrim menyita barang bukti ayam tanding dan pelaku. (Ist/humas)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Bogor berhasil meringkus sembilan pelaku perjudian sabung ayam.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan anggota berhasil menangkap 9 pelaku pada Jumat (15/1/2021) kemarin.

Petugas berhasil menyita sebanyak tujuh ayam aduan, sebuah mobil, 10 unit motor, 1 jam dinding, 2 buah ember, dan 1 galangan menjadi  barang bukti.

Mantan Kapolres Lumajang Polda Jawa Timur ini mengungkapkan kegiatan para pelaku ini sempat mencuri perhatian publik.

Baca juga:  Judi Sabung Ayam di Tenjolaya Bogor Berlangsung Setahun Lebih, Omzetnya Jutaan Rupiah

Lantaran di tengah penerapam PPKM malah pelaku membuat kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kampung Cibitung Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor.

Perwira jebolan Akpop 2001 ini menambahkan kesembilan pelaku MI,JS,FM,ES,DS,DN,DS,CK,AS rata-rata sudah berumur sudah mendekam di Rutan Mapolres Bogor.

"Pelaku kita kenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,"tegasnya. (angga/ruh)

 

 

 

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -