Kemenaker juga sudah menetapkan 55 perusahaan dan Himsataki sudah mengajukan nama-nama perusahaan anggotanya untuk ditetapkan (direkomendasikan) untuk menempatkan 50.000 pekerja migran tersebut.
Baca juga: BP2MI Berangkatkan 116 Pekerja Migran Indonesia ke Jepang
Tegap menyatakan 50.000 itu adalah kuota yang berbeda yang diberikan Kemenaker ke Kadin.(tri)