Baca juga: Sistem Ganjil Genap Masih Ditiadakan Selama PSBB Transisi
Aturan sanksi yang dimaksud yakni Perwali 107 Tahun 2020 tentang Sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 Kota Bogor.
"Jika ada yang melanggar akan kita kasih penindakan namun secara humanis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir berlebih," ujarnya
Dia berharap Masyarakat patuh dan berkerjasama lantaran semua kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih masif. (angga/tri)