Kejari Kota Tangerang Sita Rp900 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi Jasa Pengadaan Cleaning Service

Jumat 05 Feb 2021, 16:12 WIB
Kejaksaan menyita uang tunai. (toga)

Kejaksaan menyita uang tunai. (toga)

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (toga/tha)

Berita Terkait

News Update