"Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal," tuturnya.
Wahyu juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun," tandasnya. (ridsha/kontributor/tha)