Berkedok Toko Kosmetik, Polres Tangerang Ringkus Penjualan Obat Terlarang Excimer dan Tramadol

Jumat 05 Feb 2021, 20:04 WIB
KMR (24) penjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Ridsha)

KMR (24) penjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Ridsha)

"Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal," tuturnya.

Wahyu juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun," tandasnya. (ridsha/kontributor/tha)

Berita Terkait
News Update