Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono.(dok)

Kriminal

Bareskrim Polri Telusuri Kasus Pasar Muamalah di Daerah Libatkan Polda Jajaran

Jumat 05 Feb 2021, 19:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pendataan terkait kasus transaksi mata uang selain rupiah seperti yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. 

"Bareskrim terus mendatakan kegiatan-kegiatan yang sejenis seperti di Depok, ini terus didalami oleh Bareskrim Polri," kata Rusdi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (05/02/2021).

Untuk mendatakan kasus serupa di daerah lain, kata Rusdi Bareskrim Polri juga melibatkan jajaran polda di daerah.

"Seluruh Polda melakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang sejenis seperti Pasar Muamalah yang terjadi di kota Depok," ucapnya.

Baca juga: Kemungkinan Pasar Muamalah Ada di Tempat Lain Gunakan Dinar dan Dirham, Bareskrim Lakukan Pengembangn Kasus di Depok

Rusdi juga memastikan, kasus Pasar Muamalah hingga kini masih terus didalami penyidik untuk memperjelas kasusnya dan baru menetapkan satu tersangka yaitu Zaim Saidi.

"Sekarang masih proses, tersangka masih satu atas nama ZS, tentunya pemeriksaan-pemeriksaan akan terus dilakukan untuk dapat memperjelas kasus-kasus Pasar Muamalah  yang terjadi di Depok," tukasnya.

Seperti diberitakan, aktifitas Pasar Muamalah Depok sudah berlangsung sejak tahun 2014. Dalam kegiatannya tersangka Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dari PT Aneka Tambang (Antam) di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan. 

Baca juga: Berlangsung Sejak 2014, Transaksi Pasar Muamalah Depok Gunakan Dinar dan Dirham Tiru Tradisi Zaman Nabi

"Dinar yang digunakan pasar Muamalat adalah koin emas sebesar 4 1/4 dan emas 24 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni. Saat ini nilai 1 dinar setara dengan 4 juta rupiah, dirham Rp73.500," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Ternate.

Kemudian perak didapat dari pengrajin perak di Pulomas, Jakarta Timur dengan harga lebih murah dari acuan dari PT Mantan.

"Adapun dinar dan dirham yang digunakan sebagian mengguanakan nama tersangak ZS dengan tujuan sebagai penangung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok, Akibat Transaksi Pakai Non Rupiah

Penyidik juga telah melakukan pemeriskaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak.

Atas perbuatannya Zaim dipersangkakan dengan pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (ilham/tri)

Tags:
bareskrim polriTelusuri Kasus Pasar Muamalah di daerahLibatkan Polda JajaranBareskrim Polri Telusuri Kasus Pasar Muamalah di Daerah Libatkan Polda Jajaran

Reporter

Administrator

Editor